STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS SAPAYA WUJUD KOMITMEN PELAYANAN YANG BERKUALITAS

29 Juli 2026 Ditulis oleh Muh Ayyub Nihar Dilihat 1 kali

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, UPT Puskesmas Sapaya telah menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat

Standar Pelayanan Publik merupakan janji dan komitmen Puskesmas kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui SPP, masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, jenis layanan yang tersedia, serta mekanisme penyampaian pengaduan dan masukan.


Apa itu Standar Pelayanan Publik?

Standar Pelayanan Publik adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat. SPP disusun untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama, adil, profesional, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dalam penyusunannya, Standar Pelayanan Publik UPT Puskesmas Sapaya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung implementasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP).

Standar Pelayanan Publik Terdiri atas 14 Komponen

SPP UPT Puskesmas Sapaya terdiri atas 14 komponen standar pelayanan, yaitu:

1. Dasar Hukum

Setiap pelayanan di UPT Puskesmas Tonrorita berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta regulasi Kementerian Kesehatan.

2. Persyaratan Pelayanan

Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan harus memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, seperti membawa KTP, Kartu BPJS, atau dokumen lain yang dibutuhkan.

3. Prosedur Pelayanan

Alur pelayanan dibuat sederhana dan transparan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, hingga pelayanan obat, sehingga memudahkan masyarakat.

4. Waktu Pelayanan

UPT Puskesmas Sapaya menetapkan standar waktu untuk setiap jenis layanan, misalnya waktu tunggu pendaftaran, pemeriksaan, maupun tindakan medis.

5. Biaya / Tarif 

  • Peserta BPJS Kesehatan: Gratis (Sesuai ketentuan yang berlaku).
  • Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

6. Produk Layanan

Produk layanan yang diberikan meliputi UGD dan Rawat Inap, Poli Umum, Poli Gigi dan Mulut, Poli KIA/KB, Poli Gizi, Konseling Sanitasi, Layanan Laboratorium, Apotek dan Konseling Obat.

7. Sarana dan Prasarana

Puskesmas menyediakan ruang tunggu, ruang periksa, ruang bersalin, farmasi, laboratorium, serta fasilitas ramah disabilitas.

8. Kompetensi Pelaksana

  • Dokter
  • Dokter Umum dan Dokter Gigi
  • Memiliki ijazah Profesi, STR (Surat Tanda Registrasi) aktif, dan SIP (Surat Izin Praktik).
  • Perawat
  • Memiliki ijazah Keperawatan, STR aktif, dan SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).
  • Bidan
  • Memiliki ijazah Kebidanan, STR aktif,dan SIPB (Surat Izin Praktik Bidan).

9. Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan secara berkala oleh kepala Puskesmas bersama tim, untuk memastikan mutu pelayanan selalu terjaga.

10. Penanganan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun saran melalui kotak pengaduan, nomor layanan, atau langsung kepada petugas.

11. Jumlah Pelaksana

Jumlah tenaga kesehatan disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan masyarakat, sehingga pelayanan tetap efektif.

12. Jaminan Pelayanan

Puskesmas menjamin pelayanan diberikan sesuai standar, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Seluruh prosedur dilakukan sesuai standar medis, termasuk penerapan kebersihan, sterilisasi alat, hingga pencegahan infeksi.

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kualitas SDM dan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas Sapaya.
Mari Bersama Meningkatkan Mutu Pelayanan
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, UPT Puskesmas Sapaya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal serta memberikan masukan yang konstruktif demi peningkatan mutu pelayanan di masa yang akan datang.

Estimasi baca: 8 menit
Bagikan: Facebook TwitterWhatsApp

Komentar

Komentar Anda akan langsung tampil.

0/1000

Memuat komentar...