STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 19 TAHUN 2024
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, ditetapkan struktur organisasi baru yang lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaFoto struktur organisasi belum diunggah.
Tentang Kami
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Puskesmas Sapaya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas.
Susunan Organisasi
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Kepala Puskesmas | dr. (Nama Kepala Puskesmas) |
| Kepala Sub Bagian Tata Usaha | (Nama Ka. TU) |
| Penanggung Jawab UKM Esensial | (Nama Penanggung Jawab) |
| Penanggung Jawab UKM Pengembangan | (Nama Penanggung Jawab) |
| Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian & Laboratorium | (Nama Penanggung Jawab) |
| Penanggung Jawab Jaringan & Jejaring Pelayanan | (Nama Penanggung Jawab) |
| Penanggung Jawab Mutu | (Nama Penanggung Jawab) |
Nama pejabat ditampilkan sebagai placeholder. Admin dapat memperbarui data ini sesuai kondisi terkini melalui dashboard admin.